Pemusnahan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Perkara Lainnya yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht)

Prabumulih, Kamis 02 Maret 2023 Anggota DPRD Kota Prabumulih H.Mat Amin, S.Ag Mewakili Pimpinan DPRD Kota Prabumulih untuk menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Perkara Lainnya yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht) Sebagaimana Pasal 46 Ayat (2) KUHAP.

 

 

 

 

 

 

 

 

Turut Hadir, Forkopimda Kota Prabumulih, Kepala BNN Kota Prabumulih, Kepala Rutan Kota Prabumulih, Inspektorat dan Dinkes.
Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.