Berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD yang menyebutkan bahwa : “masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan dprd, masa Reses ditiadakan, dan juga Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kota Prabumulih tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kota Prabumulih telah mengadakan Reses Anggota DPRD Kota Prabumulih di Daerah Pemilihan (DAPIL) Masing-masing yaitu sebagai berikut :
Reses DPRD Kota Prabumulih DAPIL I ( Prabumulih Barat,Selatan, dan RKT ) Bertempat di Kantor Kecamatan Rambang Kapak Tengah
• Dipe Anom
• Feri Alwi, SH
• Heri Gustiwan ,ST
• Idham Tergun, MM
• Riza Ariansyah
• Nurlisna
• Ganjar Iman. SH. MH
• Hendriansyah, ST
Turut hadir Camat RKT, Lurah Tanjung Rambang, Seluruh Kades se-Kecamatan RKT, Kasi-Kasi Pembangunan Desa se-Kecamatan RKT, Ketua BPD se-Kecamatan RKT, Kepala Urusan Pemerintahan
Reses DPRD Kota Prabumulih DAPIL II ( Prabumulih Utara ) Bertempat di Kantor Kecamatan Prabumulih Utara
• Ahmad Palo, SE
• Ade Irama, SH, MH
• Deliani, SPd
• Zainudin
• Hermali, SPd
• Purwaka
• Ropika Susanti, S.Ip
Turut Hadir dalam acara tersebut Camat dan Staf Kecamatan Prabumulih Utara, Lurah-Lurah se-Kecamatan Prabumulih Utara
Reses DPRD Kota Prabumulih DAPIL III ( Prabumulih Timur ) Bertempat di Kantor Kelurahan Muara Dua
• Sutarno, SE
• Welizar, SE
• Evi Susanti, SE
• Alfa Sujadmiko, SH
• Aryono
• Mat Amin, S.Ag
• Hartono Hamid, SH
• Beni, SH
• Wahyu Budi Pratama
Turut Hadir Camat Prabumulih Timur, Seluruh Lurah se-Kecamatan Prabumulih Timur, RW- RW se-Kelurahan Muara Dua
Leave a Reply